Iklan Bos Aca Header Detail

Harapkan DPRD Segera Membahas Raperda Usulan Pemkab Pesawaran

Harapkan DPRD Segera Membahas Raperda Usulan Pemkab Pesawaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, dengan telah disampaikannya tiga raperda, diharapkan DPRD segera melakukan pembahasan dan menyetujuinya.

\"Sehingga tiga raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\" kata Kesuma Dewangsa, Senin (5/7).

Kesuma menuturkan, berdasar surat Nomor: 188.342/2728/I.03/2021 tanggal 11 Juni 2021, perihal Penyampaian Raperda, telah disampaikan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran dan Raperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.

\"Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan pemerintahan daerah, yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar. Termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah,\" kata Kesuma Dewangsa.

Kemudian, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD. Termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.

\"Terakhir, Raperda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Merupakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,\" jelasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: